Pembangunan
sumber daya manusia pertanian, termasuk pembangunan kelembagaan penyuluhan dan
peningkatan kegiatan penyuluh pertanian, adalah faktor yang memberikan
kontribusi besar terhadap keberhasilan pembangunan pertanian di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor pertanian terhadap pembangunan
nasional. Kementrian pertanian telah menetapkan 4 (empat) sukses pembangunan
pertanian, yaitu: (1) pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan, (2)
peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan nilai tambah, daya saing dan
ekspor, dan (4) peningkatan kesejahteraan petani. Sesuai dengan peraturan
Menteri Pertanian nomor: 273/KPTS/OT.160/4/2007, kegiatan penyuluhan ini dilakukan
dengan pendekatan kelompok. Kelompok ini
dibentuk di tingkat desa dan sesuai dengan
Undang Undang nomor 16 tahun 2006 tentang penyuluhan pertanian,
peternakan, perikanan, dan kehutanan, kegiatan penyuluhan dan pembinaan
kelompok tani dilakukan oleh penyuluh pertanian. Program pemerintah tersebuat
adalah untuk mencapai satu desa terdapat
satu orang penyuluh. Pada kenyataannya penyuluh memperoleh bantuan operasional
3 bulan sekali sedangkan penyuluh
melakukan tugasnya setiap hari kerja dan
tidak semua penyuluh diberikan transportasi padahal wilayah kerja
penyuluh jauh dari desa satu ke desa lainnya.
Tingkat
pendidikan, umur, masa kerja, ketiga
aspek internal tersebut sangat mempengaruhi kinerja penyuluh dan produktifitas
dari kegiatan penyuluhan tersebut. Biasanya semakin tua umur dan lamanya
seorang penyuluh bekerja maka semakin baik kreatifitas penyuluh tersebut dalam merencanakan program
penyuluhan, lebih mudah membangun komunikasi dengan sasaran penyuluhan. Namun
dipihak lain biasanya, penyuluh yang
sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun, lebih mudah mengalami kejenuhan. Tingkat pendidikan yang
rendah serta umur yang sudah tua ditambah masa kerja yang sudah lama membuat
para penyuluh ini mudah mengalami kejenuhan. Berikut ini adalah tabel yang
menggambarkan komposisi penyuluh berdasarkan aspek umur, lama bekerja dan
pendidikan formal dalam persentase.
Kinerja
penyuluh pertanian di Kabupaten Serdang Bedagai yang kurang disiplin harus
mendapatkan perhatian pihak terkait. Penyuluhan merupakan kegiatan penting
dalam proses pertanian dan penyuluh merupakan ujung tombak dalam penyampaian
informasi dan program pertanian dari pemerintah yang menjadi salah satu penentu
keberhasilan pertanian di Kabupaten Serdang Bedagai. Oleh karena itu perlu
dirumuskan kebijakan untuk meningkatkan kinerja penyuluhan. Secara umum
sebagian besar penyuluhan terlambat dalam pengumpulan laporan sampai batas
akhir yang sudah ditetapkan Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
(BPKP) yang akan berdampak pada terlambatnya penyusunan rencana kerja dan
program tingkat kabupaten hal ini merupakan salah satu kurangnya kedisiplinan
penyuluh dalam meningkatkan kinerja penyuluh pertanian hal ini perlu mendapat
perhatian pihak terkait, untuk mengatasi masalah tersebut dapat dilakukan:
·
Peningkatan persepsi penyuluh terhadap
tugas atau pekerjaan. Penyuluhan adalah pekerjaan yang berkaitan dengan
peningkatan kuaitas hidup, oleh sebab itu tugas sebagai tugas penting dan
mulia.
·
Menyediakan sarana dan prasarana yang
sangat dibutuhkan bagi penyuluh dalam menjalankan tugas seperti kendaraan
operasional, rumah dinas, laboratorium lapang, alat-alat teknis di lapangan
untuk penyuluhan dan pendukung lain disesuaikan dengan kondisi daerah, karena
faktor keterlambatan penyuluh pertanian dalam mengumpulkan tugas tugas yang
diberikan BP2KP disebabkan tugas – tugas penyuluh pertanian tidak sebanding
dengan manajerial kemampuan penyuluh.
·
Memberikan pelatihan yang tepat kepada
penyuluh agar penyuluh pertanian dapat memberikan solusi yang terbaik buat
petani, karena setiap penyuluhan pertanian harus mengetahui semua hal tentang
bidang pertanian (polivalen).
·
Memberikan Penghargaan yang jelas sesuai
dengan kinerja penyuluh pertanian tanpa membedakan penyuluh yang honor dan PNS.
·
Memperjelas status penyuluh dan jenjang
karir penyuluh misalnya pengangkatan penyuluh yang honor menjadi PNS sesuai
dengan kinerja. - Bekerja sama dengan dinas pertanian agar mempermudah
memperoleh akses saprodi pertanian dari pemerintah.
Daftar Pustaka :
Lubis K.R. 2016. Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Penyuluh Pertanian dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Penyuluh Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai. Jurnal Mantik Penusa. Volume 20 No 1.
Nama : I Made Wahyu Candra
NIM : 16/395787/PN/14638
No. Absen : 09
Golongan : A5.2
Arini (16/395786/PN/14637)
ReplyDeleteAnalisis Berita
Nilai Penyuluhan
Teknologi atau ide : Ide yang terdapat dalam tulisan ini diantaranya Kementrian pertanian telah menetapkan 4 (empat) sukses pembangunan pertanian dan cara-cara meningkatkan kinerja penyuluh.
Sasaran : Pemerintah dan penyuluh.
Manfaat : Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja penyuluh pertanian dan bagaimana cara mengatasi hal tersebut.
Nilai pendidikan : Hal yang perlu dikembangkan adalah bagaimana cara meningkatkan kinerja penyuluh.
Nilai Berita
Timelines : Tulisan ini bersifat baru dibuktikan dengan tahun penulisan jurnal yaitu 2016.
Importance : Tulisan ini menyangkut kepentingan petani karena kinerja penyuluh akan memberikan dampak kepada petani.
Policy : Tulisan ini memuat kebijakan diantaranya Peraturan Menteri Pertanian nomor: 273/KPTS/OT.160/4/2007 dan Undang Undang nomor 16 tahun 2006 tentang penyuluhan pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan, kegiatan penyuluhan dan pembinaan kelompok tani dilakukan oleh penyuluh pertanian. Kebijakan tersebut ditujukan untuk penyuluh yang nantinya akan bermanfaat bagi para petani.
Consequence : Beberapa konsekuensi yang dapat dilihat dalam tulisan ini diantaranya mempekerjakan penyuluh yang berusia lebih tuan dan lebih lama bekerja maka semakin baik kreatifitas penyuluh tersebut dalam merencanakan program penyuluhan, lebih mudah membangun komunikasi dengan sasaran penyuluhan. Namun dipihak lain biasanya, penyuluh yang sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun, lebih mudah mengalami kejenuhan.
Konflik : Program pemerintah tersebuat adalah untuk mencapai satu desa terdapat satu orang penyuluh. Pada kenyataannya penyuluh memperoleh bantuan operasional 3 bulan sekali sedangkan penyuluh melakukan tugasnya setiap hari kerja dan tidak semua penyuluh diberikan transportasi padahal wilayah kerja penyuluh jauh dari desa satu ke desa lainnya.