Tugas resume jurnal DPKP
Nama : Jhon Rois Martua Togatorop
NIM : 16/395788/PN/14639
Prodi : Teknologi Hasil Perikanan
Gol : A 5.2
NIM : 16/395788/PN/14639
Prodi : Teknologi Hasil Perikanan
Gol : A 5.2
KOMUNIKASI PENYULUH PERTANIAN DALAM PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT PETANI PADA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN
Komunikasi
Penyuluh Pertanian merupakan bentuk upaya pemerintah
dalam memberdayakan masyarakat petani yang ada di Kecamatan Gunung Kijang untuk
meningkatkan sumber daya manusia petani lebih berkualitas agar hasil yang
didapat daripertanian juga berkualitas. Pertanian adalah sumber mata
pencaharian sebagian masyarakat di desa
khususnya di Kecamatan Gunung Kijang, untuk itu Badan PelaksanaPenyuluhan dan
Ketahanan Pangan sebagai instansi yang melembagai penyuluh pertanian berkewajiban
untuk memberikan informasi pertanian kepada masyarakat petani dalam meningkatkan
taraf hidup dan mensejahterakan kehidupan petani serta keluarganya. Masalah
yang diambil dalam penelitian ini adalah Bagaimana Komunikasi Penyuluh
Pertanian dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani pada Badan Pelaksana Penyuluhan
dan Ketahanan Pangan di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan dengan tujuan
untuk mengetahui Komunikasi Penyuluh Pertanian dalam Pemberdayaan Masyarakat
Petani di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Penelitian ini menggunakan pendekatan
penelitian kualitatif , jenis penelitiannya adalah deskriptif. Lokasi
penelitian yaitu di Kecamatan Gunung Kijang.
Peranan
penyuluhan dalam pemberdayaan masyarakat, yaitu menyadarkan masyarakat atas peluang
yang ada untuk merencanakan hingga menikmati hasil pembangunan, memberikan kemampuan
masyarakat untuk menentukan program pembangunan, memberi kemampuan masyarakat dalam
mengontrol masa depannya sendiri, dan memberi kemampuan dalam menguasai
lingkungan sosialnya. Proses penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat
berjalan dengan baik dan benar apabila didukung dengan tenaga penyuluh yang
profesional, kelembagaan penyuluh yang handal, materi penyuluhan yang
terus-menerusmengalir, sistem penyelenggaraan penyuluhan yang benar serta
metode penyuluhan yang tepat. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
(BPPKP) Kabupaten Bintan sebagai instansi yang melembagai penyuluh pertanian bertugas
untuk pembangunan pertanian yang di dalamnya mencakup sektor tanaman pangandan
hortikultura di Kabupaten Bintanselain mengacu pada Rencana Pembangunan
Kabupaten Bintanjuga mengacu kepada program nasional yaitu program Pengembangan
Agribisnis dan Peningkatan Ketahanan Pangan serta Peningkatan Sarana Produksi Pertanian.
Untuk itu Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) menyediakan
tenaga penyuluh untuk membantu masyarakat petani di Kabupaten Bintan agar dapat
membangun pertanian yang lebih maju dan berkembang.Di Bintan hingga saat ini kontribusi
sektor pertanian terhadap perekonomian daerah cukup besar, namun kesejahteraan
petani belumbanyak mengalami perubahan. Kemiskinan yang terjadi di pedesaan secara
umum merupakan cerminan kemiskinan rumah tangga petani. Sempitnya penguasaan
lahan serta lemahnya akses petani kepada sumber daya produktif pertanian, seperti
yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan
(SP3K) Tahun 2006 Bab I, Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa penyuluh pertanian,
perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses
pembelajaran bagipelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, tekhnologi,
permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas,efesiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Karena
sumbe rinformasi tekhnologi dan pasar ,permodalan merupakan faktor yang membatasi
kemampuan petani untuk mengembangkan usahanya secara layak.Namun kegiatan
penyuluhan pertanian berhadapan dengan keterbatasan-keterbatasan antara lain keterbatasan
tenaga penyuluh, keterbatasan dipihak petani misalnya tingkat pendidikan formal
petani yang sangat bervariasi, keterbatasan sarana dan waktu penyuluhan bagi petani.
Keterbatasan tenaga penyuluhdi Kabupaten Bintan terlihat dari jumlah penyuluh
yang sedikit dibanding dengan jumlah desa yang ada disetiap Kecamatan. Untuk
itu perlu diimbangi dengan meningkatkan media penyuluhan pertanian. Melalui
media penyuluhan pertanian petani dapat meningkatkan interaksi dengan penyuluh
sehingga prose spenyuluhan berjalan. Peranan media penyuluhan pertanian dapat
ditinja udari beberapa segi yaitu dari proses komunikasi, segi proses belajar
dan segi peragaan dalam proses komunikasi. Komunikasi memegang peranan penting
untuk menjalin hubungan kerjasama yang baik antara penyuluh dengan petani,
serta mempunyai pengaruh yang besar dalam proses pencapaian tujuan pertanian.
Keberhasilan komunikas iakan tercapai apabila pemberi pesan dan penerima pesan
sama-sama mengerti maksud dari penyampaian pesan tersebut dan telah memiliki kesimpulan
yang sama sesuai dengan maksud yang terkandung dalam pesan yang disampaikan
tersebut.
Nama : I Made Wahyu Candra
ReplyDeleteNIM : 16/395787/PN/14638
No.Absen : 09
Golongan : A5.2
Nilai Penyuluhan
1. Sumber teknologi/ide: Pemberdayaan masyarakat petani melalui komunikasi pertanian yang dilaukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan
2. Adanya sasaran:
A. Sasaran langsung: Petani dan keluarga petani
B. Sasaran tidak langsung: Pelaksana penyuluhan
3. Adanya manfaat: Petani dapat mengetahui komunikasi penyuluhan pertanian dalam pemberdayaan masyarakat
4. Adanya nilai pendidikan: Dengan adanya penyuluhan pertanian maka petani dapat berkomunikasi dengan penyuluh sehigga proses penyuluhan berjalan dengan lancar
Nilai Berita:
!. Timelines: Hasil review jurnal ini bersifat baru yang di lihat dari judul jurnal ini.
2. Proximity: Badan pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan sebagai instansi yang melembagai penyuluh pertanian berkewajiban untuk memberikan informasi..
3. Importance: jurnal ini mengandung informasi penting yang dapat di gunakan oleh masyarakat petani.
4. Policy: Jurnal ini mengandung undang-undang yang membahas tentang sistem Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (SP3K) Tahun 2006 Bab I, Pasal 1 ayat 2.
5. Consequence: menyangkut kebijakan yang dibahas dalam undang-undang Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (SP3K) Tahun 2006 yang membahas proses pembelajaran bagipelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, tekhnologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,efesiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.