Tuesday 11 September 2018


Tugas resume jurnal DPKP
Nama   : Jhon Rois Martua Togatorop
NIM    : 16/395788/PN/14639
Prodi   : Teknologi Hasil Perikanan
Gol      : A 5.2
KOMUNIKASI PENYULUH PERTANIAN DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PETANI PADA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN
Komunikasi Penyuluh Pertanian merupakan bentuk upaya  pemerintah dalam memberdayakan masyarakat petani yang ada di Kecamatan Gunung Kijang untuk meningkatkan sumber daya manusia petani lebih berkualitas agar hasil yang didapat daripertanian juga berkualitas. Pertanian adalah sumber mata pencaharian sebagian masyarakat di desa khususnya di Kecamatan Gunung Kijang, untuk itu Badan PelaksanaPenyuluhan dan Ketahanan Pangan sebagai instansi yang melembagai penyuluh pertanian berkewajiban untuk memberikan informasi pertanian kepada masyarakat petani dalam meningkatkan taraf hidup dan mensejahterakan kehidupan petani serta keluarganya. Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Bagaimana Komunikasi Penyuluh Pertanian dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan dengan tujuan untuk mengetahui Komunikasi Penyuluh Pertanian dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif , jenis penelitiannya adalah deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di Kecamatan Gunung Kijang.
Peranan penyuluhan dalam pemberdayaan masyarakat, yaitu menyadarkan masyarakat atas peluang yang ada untuk merencanakan hingga menikmati hasil pembangunan, memberikan kemampuan masyarakat untuk menentukan program pembangunan, memberi kemampuan masyarakat dalam mengontrol masa depannya sendiri, dan memberi kemampuan dalam menguasai lingkungan sosialnya. Proses penyelenggaraan penyuluhan pertanian dapat berjalan dengan baik dan benar apabila didukung dengan tenaga penyuluh yang profesional, kelembagaan penyuluh yang handal, materi penyuluhan yang terus-menerusmengalir, sistem penyelenggaraan penyuluhan yang benar serta metode penyuluhan yang tepat. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Kabupaten Bintan sebagai instansi yang melembagai penyuluh pertanian bertugas untuk pembangunan pertanian yang di dalamnya mencakup sektor tanaman pangandan hortikultura di Kabupaten Bintanselain mengacu pada Rencana Pembangunan Kabupaten Bintanjuga mengacu kepada program nasional yaitu program Pengembangan Agribisnis dan Peningkatan Ketahanan Pangan serta Peningkatan Sarana Produksi Pertanian. Untuk itu Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) menyediakan tenaga penyuluh untuk membantu masyarakat petani di Kabupaten Bintan agar dapat membangun pertanian yang lebih maju dan berkembang.Di Bintan hingga saat ini kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian daerah cukup besar, namun kesejahteraan petani belumbanyak mengalami perubahan. Kemiskinan yang terjadi di pedesaan secara umum merupakan cerminan kemiskinan rumah tangga petani. Sempitnya penguasaan lahan serta lemahnya akses petani kepada sumber daya produktif pertanian, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (SP3K) Tahun 2006 Bab I, Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa penyuluh pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagipelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, tekhnologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,efesiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Karena sumbe rinformasi tekhnologi dan pasar ,permodalan merupakan faktor yang membatasi kemampuan petani untuk mengembangkan usahanya secara layak.Namun kegiatan penyuluhan pertanian berhadapan dengan keterbatasan-keterbatasan antara lain keterbatasan tenaga penyuluh, keterbatasan dipihak petani misalnya tingkat pendidikan formal petani yang sangat bervariasi, keterbatasan sarana dan waktu penyuluhan bagi petani. Keterbatasan tenaga penyuluhdi Kabupaten Bintan terlihat dari jumlah penyuluh yang sedikit dibanding dengan jumlah desa yang ada disetiap Kecamatan. Untuk itu perlu diimbangi dengan meningkatkan media penyuluhan pertanian. Melalui media penyuluhan pertanian petani dapat meningkatkan interaksi dengan penyuluh sehingga prose spenyuluhan berjalan. Peranan media penyuluhan pertanian dapat ditinja udari beberapa segi yaitu dari proses komunikasi, segi proses belajar dan segi peragaan dalam proses komunikasi. Komunikasi memegang peranan penting untuk menjalin hubungan kerjasama yang baik antara penyuluh dengan petani, serta mempunyai pengaruh yang besar dalam proses pencapaian tujuan pertanian. Keberhasilan komunikas iakan tercapai apabila pemberi pesan dan penerima pesan sama-sama mengerti maksud dari penyampaian pesan tersebut dan telah memiliki kesimpulan yang sama sesuai dengan maksud yang terkandung dalam pesan yang disampaikan tersebut.

Sumber : KOMUNIKASI PENYULUH PERTANIAN DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PETANI PADA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN (STUDI KASUS PADA PETANI DI KECAMATAN GUNUNG KIJANG KABUPATEN BINTAN) PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI TANJUNGPINANG 2014

1 comment:

  1. Nama : I Made Wahyu Candra
    NIM : 16/395787/PN/14638
    No.Absen : 09
    Golongan : A5.2
    Nilai Penyuluhan
    1. Sumber teknologi/ide: Pemberdayaan masyarakat petani melalui komunikasi pertanian yang dilaukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan
    2. Adanya sasaran:
    A. Sasaran langsung: Petani dan keluarga petani
    B. Sasaran tidak langsung: Pelaksana penyuluhan
    3. Adanya manfaat: Petani dapat mengetahui komunikasi penyuluhan pertanian dalam pemberdayaan masyarakat
    4. Adanya nilai pendidikan: Dengan adanya penyuluhan pertanian maka petani dapat berkomunikasi dengan penyuluh sehigga proses penyuluhan berjalan dengan lancar
    Nilai Berita:
    !. Timelines: Hasil review jurnal ini bersifat baru yang di lihat dari judul jurnal ini.
    2. Proximity: Badan pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan sebagai instansi yang melembagai penyuluh pertanian berkewajiban untuk memberikan informasi..
    3. Importance: jurnal ini mengandung informasi penting yang dapat di gunakan oleh masyarakat petani.
    4. Policy: Jurnal ini mengandung undang-undang yang membahas tentang sistem Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (SP3K) Tahun 2006 Bab I, Pasal 1 ayat 2.
    5. Consequence: menyangkut kebijakan yang dibahas dalam undang-undang Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (SP3K) Tahun 2006 yang membahas proses pembelajaran bagipelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, tekhnologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,efesiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

    ReplyDelete